top of page

Sejarah KM IPB



Bermula dari kongres mahasiswa IPB 5 - 8 Oktober 1998 di Cisarua Bogor dimana terjadi pergulatan pemikiran dan konsep lembaga kemahasiswaan IPB, sampailah pada hasil kongres yang juga sejak mulai jatuhnya masa orde baru tahun 1998 itu mahasiwa Institut Pertanian Bogor (IPB) berkomitmen untuk membuat suatu sistem pemerintahan mahasiswa yang berdiri dalam suatu naungan institusi perguruan tinggi yang kita kenal dengan Keluarga Mahasiswa Institut peranian Bogor (KM IPB).


Pada tahun 2011 MPM KM menetapkan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai aturan tertinggi dalam KM IPB menggantikan yang sebelumnya AD/ART KM IPB. Undang – Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada BAB I pasal 4 menyebutkan bahwa KM IPB merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non-struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi. Dalam pembentukan KM IPB sistem pemerintahan mahasiswa yang dibangun sampai hari initidak menganut secara penuh sistem trias poitica yang didalamnya terdapat unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 BAB II pasal 7, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan lembaga kemahasiswaan yang tertinggi di Insitut Pertanian Bogor, sekalipun KM IPB tidak memiliki lembaga khusus yudikatif, peran ini diambil alih oleh MPM KM sebagai lembaga tertinggi yang berlandaskan kepada etika dan moral dengan tetap menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi , wewenang ini diatur dalam Pasal 9 UUD KM IPB yaitu menetapkan dan mengamandemen UUD KM IPB, Membuat dan menetapkan GBHO KM IPB per empat tahun, memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, melantik dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa, serta verifikasi UKM.


Terdapat dua lembaga legislatif dalam perangkat KM IPB yaitu MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiwa) dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), dan untuk perangkat eksekutif KM IPB mengenal tiga lembaga yaitu BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan Himpro (Himpunan Mahasiswa Profesi). Sebagai perwujudan lembaga legislatif yang menaungi semua lembaga kemahasiswaan, KM IPB memiliki MPM KM IPB yang merupakan tempat pengambilan keputusan tertinggi di KM IPB.

Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
bottom of page